Jurnal pembayaran gaji dan PPh pasal 21
Perusahaan membayar gaji Manager Keuangan sebesar Rp 20.000.000
perbulan dengan status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Maka
perhitungan dan jurnal untuk mencatat pembayaran gaji dan pajak adalah;
Perhitungan;
Gaji sebulan Rp 20.000.000,-
Gaji Setahun Rp 240.000.000,- *)
Potongan
Biaya Jabatan setahun Rp 6.000.000,-
PTKP setahun Rp 15.840.000,-
Total Potongan Rp 21.840.000,-**)
Penghasilan Kenak Pajak (PKP) *-**) Rp 218.160.000,-***)
PPh setahun
1. 50.000.000 x 5% = Rp 2.500.000,-****)
2.168.160.000 x15% = Rp 25.224.000,-*****)
Total ****+*****) = Rp 27.724.000,-******)
PPh sebulan ******/12) =Rp 2.310.000,-
Jurnal Pembayaran Gaji dan Pot Pajak
Gaji..............Rp 20.000.000 (D)
- Kas..................................... Rp 17.690.000,- (K)
- Hutang PPh pasal 21.............. Rp 2.310.000,- (K)
Penjelasan.
Gaji dicatat di debet, kas dan hutang PPh pasal 21 di catat di kredit.
PPh pasal 21 dicatat sebagai hutang karena belum disetor pada kantor pajak.
Jurnal Pemabayaran PPh pasal 21
Hutang PPh pasal............. Rp 21 2.310.000 (D)
- Kas........................................................Rp 2.310.000,- (K)
Penjelasan.
PPh pasal 21 yang disetor pada kantor pajak di catat didebet dan kas dicatat dikredit.
Jurnal PPn Masukan&PPn Keluaran Kurang/Lebih Bayar
Kurang BayarAkhir Bulan PPn Keluaran 800.000, PPn Masukan 350.000, buat Jurnal di Akhir Bulan (Activities | General Ledger | Journal Voucher) :
(Dr)PPn Keluaran 800.000
(Cr)PPn Masukan 350.000
(Cr)Cash/Bank 550.000
Lebih Bayar
Akhir Bulan PPn Keluaran 800.000, PPn Masukan 1.000.000, buat Jurnal di Akhir Bulan (Activities | General Ledger | Journal Voucher) :
(Dr)PPn Keluaran 800.000
(Cr)PPn Masukan 800.000
Sehingga Di Buku Besar kita saldo PPn Masukan masih 200.000 yang dapat dikompensasikan ke bulan berikutnya/lanjut ke perhitungan ke periode berikutnya.
Semoga jurnal ini bermanfaat bagi para pemula belajar Akuntansi dan Pajak.
Sumber:
http://nurazmi-tax-planning.blogspot.com/2011/09/jurnal-pembayaran-gaji-dan-pph-pasal-21.html
http://solutioncenter.wordpress.com/2009/01/09/jurnal-ppn-masukanppn-keluaran-kuranglebih-bayar/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar